APA, MENGAPA DAN BAGAIMANA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR 4831/B/HK.03.01/2023 TENTANG PERAN PENGAWAS SEKOLAH DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN

By ZULHAJIDAN, S.Pd., M.M. 29 Agu 2023, 06:58:55 WIB Pendidikan
APA, MENGAPA DAN BAGAIMANA

Apa dan Mengapa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan?

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Peraturan ini berkaitan dengan peran pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan.

Kebijakan Merdeka Belajar adalah upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan kebebasan dan fleksibilitas kepada satuan pendidikan dalam merancang dan melaksanakan proses pembelajaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi siswa dalam mengembangkan potensi mereka.

Peraturan ini diperlukan untuk memberikan arahan dan pedoman kepada pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka terkait dengan implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Pengawas sekolah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan baik oleh semua pihak terkait.

Bagaimana Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan?

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 memberikan beberapa ketentuan yang mengatur peran pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

  1. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Sekolah: Peraturan ini menjelaskan tugas dan tanggung jawab pengawas sekolah dalam mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Hal ini meliputi pemantauan, penilaian, dan pembinaan terhadap satuan pendidikan dalam melaksanakan kebijakan ini.
  2. Pembinaan dan Pelatihan: Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pelatihan yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas mereka terkait dengan kebijakan Merdeka Belajar.
  3. Kerjasama dengan Pihak Terkait: Peraturan ini mendorong pengawas sekolah untuk menjalin kerjasama yang baik dengan pihak terkait, seperti kepala sekolah, guru, dan komite sekolah, guna mencapai tujuan implementasi kebijakan Merdeka Belajar.
  4. Pemantauan dan Evaluasi: Peraturan ini juga menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi oleh pengawas sekolah terhadap implementasi kebijakan Merdeka Belajar di satuan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi siswa dan satuan pendidikan.

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 ini memberikan dasar hukum dan pedoman yang jelas bagi pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas mereka terkait dengan implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan implementasi kebijakan Merdeka Belajar dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif dalam dunia pendidikan di Indonesia




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment


Principal

Pengawas Sekolah
ZULHAJIDAN, S.Pd., M.M.

Jejak Pendapat

Bagaimana pendapat anda tentang website ini ?
Kurang
Cukup
Sangat Bagus
Bagus